(LK2PI) adalah lembaga Diklat | Konsultan Training
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap pegawai ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi Pegawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan Pegawai ASN memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah daerah provinsi kab/kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif.
Program Bintek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training)yang membutuhkan struktur kurikulum dan silabus yang berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis proses belajar mengajarharus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Adapun kurikulum yang akan dibahas dalam bimtek meliputi :
Kurikulum Materi Penilaian Kinerja/SKP